Setelah
semua dokumen atau data persyaratan untuk pengajuan kredit motor
lengkap, maka proses selanjutnya adalah proses analisa dari perusahaan
leasing terhadap calon konsumen. Proses analisa yang dilakukan meliputi :
1. Survey
a. Survey ke rumah
Proses
yang dilakukan oleh pihak leasing untuk menguji atau memastikan
keabsahan suatu dokumen atau data persyaratan kredit (melihat data
asli), menganalisa kondisi tempat tinggal dan lingkungan calon konsumen serta hubungan calon konsumen dengan lingkungan tempat tinggal. Biasanya dilakukan dengan datang langsung ke tempat tinggal calon konsumen.
- Survey ke tempat usaha/kerja
Suatu
proses yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari data keuangan
calon konsumen. Bila calon konsumen adalah seorang karyawan, melalui
telphon dapat ditanyakan apakah benar karyawan tersebut bekerja disana,
status kerjanya, posisi atau jabatannya, masa kerja, gaji perbulan.
Biasanya dapat ditanyakan kepada Divis SDM atau personalia suatu
perusahaan dimana calon konsumen bekerja. Jika calon konsumen mempunyai
usaha, maka akan dilakukan survey langsung ketempat usaha, bila jaraknya
memungkinkan, bila terlalu jauh dapat dilakukan dengan melalui telpon.
Semua proses survey biasanya dilakukan oleh seorang Credit Marketing
Officer (CMO) atau yang biasa dikenal dengan sebutan Surveyor.
Dalam proses survey inilah calon
konsumen dapat menentukan type motor yang akan dikredit, jumlah uang
muka yang disepakati dan jangka waktu angsuran (tenor), biasanya 11
bulan (1 tahun), 17 bulan (1.5 tahun), 23 bulan (2 tahun) atau 35 bulan 3
tahun, dan tanggal jatuh tempo pembayaran angsurannya. Biasanya dalam
kredit motor jangka waktu angsuran di kurangi satu bulan, maksudnya bila
1 tahun konsumen hanya membayar 11 kali (1 tahun = 12 bulan), karena
uang muka yang dibayar oleh konsumen biasanya sudah termasuk 1 kali
angsuran. Calon konsumen juga boleh bertanya apa saja yang berkaitan
dengan kredit motor, diantaranya asuransi yang didapat beserta prosedur
klaim bila terjadi sesuatu yang berkaitan dengan asuransi (motor
hilang), poin-poin yang mungkin didapat bila membayar tepat waktu, denda
yang harus dibayar bila terjadi keterlambatan, cara pembayaran ansuran,
proses perpanjangan STNK, proses pengambilan BPKB pada saat akhir tenor
dan sebagainya. Yang sering menjadi pertanyaan calon konsumen adalah
pada saat survey calon konsumen diharuskan menanda tangani surat
perjanjian kredit, sedangkan semua berkas surat perjanjian kredit belum terisi atau kosong. Tidak jarang membuat calon konsumen merasa ragu atau bahkan curiga untuk menandatangani semua surat
perjanjian, bahkan calon konsumen diharuskan menandatangani kwitansi
kosong. Dalam prosedur kredit motor hal tersebut (surat perjanjian
kosong) adalah hal yang biasa, prosedurnya memang seperti itu, berbeda
jika dibandingkan dengan prosedur kredit mobil. Dalam prosedur kredit
mobil, biasanya semua dokumen atau surat perjanjian kredit diisi
terlebih dahulu, baru kemudian ditandatangani oleh konsumen. Selain
pemohon kredit (orang yang mengajukan kredit) yang diharuskan untuk
menanda tangani dokumen atau surat perjanjian ada pihak lain yang juga
diharuskan untuk ikut menanda tangani dokumen atau surat tersebut. Bila
pemohonnya sudah mempunya istri atau suami, maka istri atau suaminya
tersebut wajib ikut menanda tangani. Bila pemohon belum berkeluarga,
maka orang tua diwajibkan ikut menanda tangani dokumen atau surat
perjanjian kredit tersebut sebagai pihak yang menjamin atas kredit yang
diajukan oleh anaknya sebagai pemohon kredit. Seseorang yang belum
berkeluarga dan usianya belum mencapai 21 tahun, biasanya belum boleh
mengajukan kredit motor.
2. Pelaporan
Setelah
semua proses survey dilakukan, maka proses selanjutnya adalah proses
pelaporan yang dilakukan oleh seorang surveyor kepada atasannya atau
biasanya disebut Komite Kredit. Yang termasauk dalam komite kredit
biasanya selain surveyor adalah kepala marketing/marketing head, credit
analis, terakhir kepala cabang (bila dalam suatu cabang), Fungsinya
untuk menganalisa atau mengambil keputusan untuk menolak atau menyetujui
pengajuan kredit motor yang diajukan oleh calon konsumen. Bila
disetujui, pihak leasing akan mencetak surat persetujuan kredit,
biasanya disebut Purchase Order (PO) yang kemudian diberikan kepada
pihak dealer dimana calon konsumen mengajukan kredit pertama kali. Ada
beberapa kriteria atau syarat tambahan atau pengalaman (data) yang
digunakan oleh pihak leasing dalam memberikan persetujuan atau menolak
pengajuan kredit motor. Pertama, Repeat order (RO), biasanya konsumen
yang bersangkutan pernah melakukan kredit motor di perusahaan leasing
yang sama dan telah lunas, pihak leasing pasti mempunyai database
konsumen tersebut, pihak leasing tinggal melihat history payment dari
konsumen tersebut, bila bagus biasanya pihak leasing lebih mempercayai
fakta yang ada dan akan lebih mudah untuk memberikan atau menyetujui
kredit motor lagi, walaupun terkadang data yang diajukan kurang memenuhi
syarat. Bila history payment konsumen tersebut jelek (banyak
tunggakannya) maka biasanya pihak leasing langsung menolak pengajuaan
kredit yang dilakukan oleh konsumen tersebut, walaupun data yang
diajukan sangat memenuhi syarat. Kedua, Additional Order (AO), konsumen
yang telah kredit motor di perusahaan leasing yang sama dan belum lunas
(sedang berlangsung), kemudian mengajukan kredit motor lagi. Dengan data
yang sudah ada pihak leasing bisa melihat kelancaran pembayaran untuk
motor yang pertama (bagus/jelek), bila jelek sudah pasti pihak leasing
tidak akan memberikan kredit motor yang baru, bila pembayaran motor yang
pertama bagus (tidak pernah terlambat), pihak leasing akan
mempertimbangkan terlebih dahulu apakah bila diberikan kredit motor yang
kedua tidak akan membuat konsumen berat dalam membayar ( 2 motor), atau
untuk siapa lagi motor yang ke-2 (sedang diajukan).
3. Pengiriman Motor
Dengan
diterimanya surat persetujuan dari pihak leasing, maka pihak dealer
melakukan pengiriman unit motor kepada pemohon, biasanya kealamat dimana
konsumen tinggal. Sebelum mengirim unit motor, pihak dealer akan
memberitahukan kepada konsumen bahwa kredit yang diajukan telah
disetujui, selanjutnya membicarakan mengenai cara bayar uang muka dan
waktu pengiriman. Bila pembayaran uang muka dan waktu telah disepakati,
pihak dealer akan mempersiapkan unit motor yang akan dikirim dan dokumen
yang dibutuhkan untuk proses pengiriman (surat jalan).
4. Masa pembayaran angsuran
Selanjutnya
bila unit motor telah diterima oleh konsumen yang bersangkutan, maka
konsumen harus melakukan pembayaran cicilan (angsuran), selama masa
jangka waktu kredit yang telah disepakati dengan pihak leasing sebagai
kewajiban yang harus ditanggung oleh konsumen. Masalah akan timbul
apabila masa angsuran sudah memasuki angsuran ke 11, karena pada saat
itu juga STNK motor memasuki masa kadaluarsa dan diperlukan
perpanjangan. Untuk memperpanjang, konsumen harus mau tidak mau datang
langsung ke pihal leasingnya untuk meminta surat keterangan bahwa motor
yang bersangkutan masih dalam proses angsuran, artinya BPKB yang asli
ada di pihak leasing, biasanya surat keterangan tersebut dilampiri
fotocopy BPKB sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang STNK, tanpa
adanya surat keterangan dari pihak leasing, konsumen akan menemui
kesulitan pada saat proses perpanjang STNK. Setelah mendapat surat
keterangan dari pihak leasing, konsumen dapat mengurus sendiri proses
perpanjangan STNK atau dapat meminta bantuan dari pihak leasing untuk
mengurusnya dengan membayar biaya pengurusan yang telah ditetapkan oleh
pihak leasing tentunya.
5. Proses pengambilan BPKB
Ada
beberapa kondisi dimana konsumen boleh mengambil surat Bukti Pemilikan
Kendaraaan Bermotor (BPKB). Pertama, pada saat berakhirnya masa
angsuran. Konsumen boleh langsung mengambil BPKB dengan cara datang ke
pihak leasing pada akhir angsuran, biasanya pihak leasing sudah
mempersiapkan surat BPKB nya. Kedua, pada saat masa angsuran belum
berakhir. Seandainya saja konsumen mempunyai uang untuk melunasi
angsurannya secara tunai (pelunasan dipercepat). Untuk pengambilan surat
BPKB seperti ini konsumen harus melakukan konfirmasi kepada pihkak
leasing kurang lebih sebulan sebelum masa pelunasan, karena pihak
leasing biasanya belum mempersiapkan surat BPKB, pihak leasing hanya
mempersiapkan surat BPKB untuk konsumen yang telah berakhir masa
pembayaranya, dengan konfirmasi yang dilakukan, pihak leasing akan
mempersiapkan surat BPKB walaupun masa angsuran belum berakhir. Bila
tidak dilakukan konfirmasi dahulu, biasanya pada saat konsumen datang ke
pihak leasing untuk melakukan pelunasan, surat BPKB belum ada, karena
mungkin saja disimpan di kantor pusat, dengan demikian konsumen tidak
langsung mendapatkan BPKB motor yang diangsur. Satu hal lagi yang harus
diperhatikan, orang yang bisa mengambil surat BPKB adalah pihak pemohon,
contoh : bila istri bertindak sebagai pemohon kredit tetapi STNK dan
BPKB diatasnamakan suami, maka hanya istri yang boleh mengambil BPKB,
suami tidak mempunyai hak untuk mengambil, atau bila terpaksa suami atau
orang lain yang mengambil, diharuskan membawa surat kuasa bermaterai
cukup (6.000) dari pemohon kredit dan melampirkan KTP asli dari yang
memberikan kuasa.
By : Lerning’s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar