Rabu, 19 Desember 2012

Proses Kredit

Setelah semua dokumen atau data persyaratan untuk pengajuan kredit motor lengkap, maka proses selanjutnya adalah proses analisa dari perusahaan leasing terhadap calon konsumen. Proses analisa yang dilakukan meliputi :
1.   Survey
a.   Survey ke rumah
      Proses yang dilakukan oleh pihak leasing untuk menguji atau memastikan keabsahan suatu dokumen atau data persyaratan kredit (melihat data asli),  menganalisa kondisi tempat tinggal dan lingkungan calon konsumen serta hubungan calon konsumen dengan lingkungan tempat tinggal.  Biasanya dilakukan dengan datang langsung ke tempat tinggal calon konsumen.
  1. Survey ke tempat usaha/kerja
Suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari data keuangan calon konsumen. Bila calon konsumen adalah seorang karyawan, melalui telphon dapat ditanyakan apakah benar karyawan tersebut bekerja disana, status kerjanya, posisi atau jabatannya, masa kerja, gaji perbulan. Biasanya dapat ditanyakan kepada Divis SDM atau personalia suatu perusahaan dimana calon konsumen bekerja. Jika calon konsumen mempunyai usaha, maka akan dilakukan survey langsung ketempat usaha, bila jaraknya memungkinkan, bila terlalu jauh dapat dilakukan dengan melalui telpon. Semua proses survey biasanya dilakukan oleh seorang Credit Marketing Officer (CMO) atau yang biasa dikenal dengan sebutan Surveyor.

Dalam proses survey inilah  calon konsumen dapat menentukan type motor yang akan dikredit, jumlah uang muka yang disepakati dan jangka waktu angsuran (tenor), biasanya 11 bulan (1 tahun), 17 bulan (1.5 tahun), 23 bulan (2 tahun) atau 35 bulan 3 tahun, dan tanggal jatuh tempo pembayaran angsurannya. Biasanya dalam kredit motor jangka waktu angsuran di kurangi satu bulan, maksudnya bila 1 tahun konsumen hanya membayar 11 kali (1 tahun = 12 bulan), karena uang muka yang dibayar oleh konsumen biasanya sudah termasuk 1 kali angsuran. Calon konsumen juga boleh bertanya apa saja yang berkaitan dengan kredit motor, diantaranya asuransi yang didapat beserta prosedur klaim bila terjadi sesuatu yang berkaitan dengan asuransi (motor hilang), poin-poin yang mungkin didapat bila membayar tepat waktu, denda yang harus dibayar bila terjadi keterlambatan, cara pembayaran ansuran, proses perpanjangan STNK, proses pengambilan BPKB pada saat akhir tenor dan sebagainya. Yang sering menjadi pertanyaan calon konsumen adalah pada saat survey calon konsumen diharuskan menanda tangani surat perjanjian kredit, sedangkan semua berkas surat perjanjian kredit  belum terisi atau kosong. Tidak jarang membuat calon konsumen merasa ragu atau bahkan curiga untuk menandatangani semua  surat perjanjian, bahkan calon konsumen diharuskan menandatangani kwitansi kosong. Dalam prosedur kredit motor hal tersebut (surat perjanjian kosong) adalah hal yang biasa, prosedurnya memang seperti itu, berbeda jika dibandingkan dengan prosedur kredit mobil. Dalam prosedur kredit mobil, biasanya semua dokumen atau surat perjanjian kredit diisi terlebih dahulu, baru kemudian ditandatangani oleh konsumen. Selain pemohon kredit (orang yang mengajukan kredit) yang diharuskan untuk menanda tangani dokumen atau surat perjanjian ada pihak lain yang juga diharuskan untuk ikut menanda tangani dokumen atau surat tersebut. Bila pemohonnya sudah mempunya istri atau suami, maka istri atau suaminya tersebut wajib ikut menanda tangani. Bila pemohon belum berkeluarga, maka orang tua diwajibkan ikut menanda tangani dokumen atau surat perjanjian kredit tersebut sebagai pihak yang menjamin atas kredit yang diajukan oleh anaknya sebagai pemohon kredit. Seseorang yang belum berkeluarga dan usianya belum mencapai 21 tahun, biasanya belum boleh mengajukan kredit motor.

2.   Pelaporan
Setelah semua proses survey dilakukan, maka proses selanjutnya adalah proses pelaporan yang dilakukan oleh seorang surveyor kepada atasannya atau biasanya disebut Komite Kredit. Yang termasauk dalam komite kredit biasanya selain surveyor adalah kepala marketing/marketing head, credit analis, terakhir kepala cabang (bila dalam suatu cabang), Fungsinya untuk menganalisa atau mengambil keputusan untuk menolak atau menyetujui pengajuan kredit motor yang diajukan oleh calon konsumen. Bila disetujui, pihak leasing akan mencetak surat persetujuan kredit, biasanya disebut Purchase Order (PO) yang kemudian diberikan kepada pihak dealer dimana calon konsumen mengajukan kredit pertama kali. Ada beberapa kriteria atau syarat tambahan atau pengalaman (data) yang digunakan oleh pihak leasing dalam memberikan persetujuan atau menolak pengajuan kredit motor. Pertama, Repeat order (RO), biasanya konsumen yang bersangkutan pernah melakukan kredit motor di perusahaan leasing yang sama dan telah lunas, pihak leasing pasti mempunyai database konsumen tersebut, pihak leasing tinggal melihat history payment dari konsumen tersebut, bila bagus biasanya pihak leasing lebih mempercayai fakta yang ada dan akan lebih mudah untuk memberikan atau menyetujui kredit motor lagi, walaupun terkadang data yang diajukan kurang memenuhi syarat. Bila history payment konsumen tersebut jelek (banyak tunggakannya) maka biasanya pihak leasing langsung menolak pengajuaan kredit yang dilakukan oleh konsumen tersebut, walaupun data yang diajukan sangat memenuhi syarat. Kedua, Additional Order (AO), konsumen yang telah kredit motor di perusahaan leasing yang sama dan belum lunas (sedang berlangsung), kemudian mengajukan kredit motor lagi. Dengan data yang sudah ada pihak leasing bisa melihat kelancaran pembayaran untuk motor yang pertama (bagus/jelek), bila jelek sudah pasti pihak leasing tidak akan memberikan kredit motor yang baru, bila pembayaran motor yang pertama bagus (tidak pernah terlambat), pihak leasing akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah bila diberikan kredit motor yang kedua tidak akan membuat konsumen berat dalam membayar ( 2 motor), atau untuk siapa lagi motor yang ke-2 (sedang diajukan).

3.       Pengiriman Motor
Dengan diterimanya surat persetujuan dari pihak leasing, maka pihak dealer melakukan pengiriman unit motor kepada pemohon, biasanya kealamat dimana konsumen tinggal. Sebelum mengirim unit motor, pihak dealer  akan memberitahukan kepada konsumen bahwa kredit yang diajukan telah disetujui, selanjutnya membicarakan mengenai cara bayar uang muka dan waktu pengiriman. Bila pembayaran uang muka dan waktu telah disepakati, pihak dealer akan mempersiapkan unit motor yang akan dikirim dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengiriman (surat jalan).  

4.   Masa pembayaran angsuran
Selanjutnya bila unit motor telah diterima oleh konsumen yang bersangkutan, maka konsumen harus melakukan pembayaran cicilan (angsuran), selama masa jangka waktu kredit yang telah disepakati dengan pihak leasing sebagai kewajiban yang harus ditanggung oleh konsumen. Masalah akan timbul apabila masa angsuran sudah memasuki angsuran ke 11, karena pada saat itu juga STNK motor memasuki masa kadaluarsa dan diperlukan perpanjangan. Untuk memperpanjang, konsumen harus mau tidak mau datang langsung ke pihal leasingnya untuk meminta surat keterangan bahwa motor yang bersangkutan masih dalam proses angsuran, artinya BPKB yang asli ada di pihak leasing, biasanya surat keterangan tersebut dilampiri fotocopy BPKB sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang STNK, tanpa adanya surat keterangan dari pihak leasing, konsumen akan menemui kesulitan pada saat proses perpanjang STNK. Setelah mendapat surat keterangan dari pihak leasing, konsumen dapat mengurus sendiri proses perpanjangan STNK atau dapat meminta bantuan dari pihak leasing untuk mengurusnya dengan membayar biaya pengurusan yang telah ditetapkan oleh pihak leasing tentunya.

5.   Proses pengambilan BPKB
Ada beberapa kondisi dimana konsumen boleh mengambil surat Bukti Pemilikan Kendaraaan Bermotor (BPKB). Pertama, pada saat berakhirnya masa angsuran. Konsumen boleh langsung mengambil BPKB dengan cara datang ke pihak leasing pada akhir angsuran, biasanya pihak leasing sudah mempersiapkan surat BPKB nya. Kedua, pada saat masa angsuran belum berakhir. Seandainya saja konsumen mempunyai uang untuk melunasi angsurannya secara tunai (pelunasan dipercepat). Untuk pengambilan surat BPKB seperti ini konsumen harus melakukan konfirmasi kepada pihkak leasing kurang lebih sebulan sebelum masa pelunasan, karena pihak leasing biasanya belum mempersiapkan surat BPKB, pihak leasing hanya mempersiapkan surat BPKB untuk konsumen yang telah berakhir masa pembayaranya, dengan konfirmasi yang dilakukan, pihak leasing akan mempersiapkan surat BPKB walaupun masa angsuran belum berakhir. Bila tidak dilakukan konfirmasi dahulu, biasanya pada saat konsumen datang ke pihak leasing untuk melakukan pelunasan, surat BPKB belum ada, karena mungkin saja disimpan di kantor pusat, dengan demikian konsumen tidak langsung mendapatkan BPKB motor yang diangsur. Satu hal lagi yang harus diperhatikan, orang yang bisa mengambil surat BPKB adalah pihak pemohon, contoh : bila istri bertindak sebagai pemohon kredit tetapi STNK dan BPKB diatasnamakan suami, maka hanya istri yang boleh mengambil BPKB, suami tidak mempunyai hak untuk mengambil, atau bila terpaksa suami atau orang lain yang mengambil, diharuskan membawa surat kuasa bermaterai cukup (6.000) dari pemohon kredit dan melampirkan KTP asli dari yang memberikan kuasa. 

By :  Lerning’s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar